Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, Dengan status ini, kami memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi yang terjadi. Penjelasan rinci mengenai hal ini dapat dilihat di bawah ini:
Pengenaan PPN
PT Glints Platform Talenta telah resmi dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 8 September 2023. Dengan status ini, kami memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi yang terjadi. Hal ini sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Semua penjualan produk dan layanan Glints di Indonesia kini akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
NPWP Pelanggan
Untuk memenuhi persyaratan administrasi perpajakan, kami memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari setiap pelanggan. Pastikan Anda telah mengunggah NPWP Anda di platform Glints sehingga kami bisa menerbitkan faktur pajak.
Pengiriman Faktur Pajak
Faktur pajak akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar pada platform Glints. Penting bagi Anda untuk memastikan bahwa alamat email yang terdaftar adalah benar dan aktif.
Permintaan Perubahan Faktur Pajak
Jika Anda memerlukan perubahan pada faktur pajak yang telah diterbitkan, Anda dapat mengajukan permintaan perubahan tersebut dalam waktu maksimal 7 hari setelah faktur pajak dikirimkan. Permintaan perubahan harus disertai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru. Jika perubahan informasi memerlukan revisi lebih lanjut, Anda harus memberitahukan dan memberikan dokumen pendukung kepada kami paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 23)
Jika Anda ingin melakukan pemotongan pajak sebesar 2% atas pembayaran yang telah dilakukan, maka diwajibkan untuk mengirimkan bukti pemotongan pajak, yang disebut sebagai "Bukti Potong". Bukti Potong ini harus dikirimkan kepada tim Glints paling lambat tiga puluh (30) hari setelah tanggal pembayaran atau ketika pajak penghasilan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT Masa) Anda.
Untuk keperluan klaim atas PPh 23 tersebut, mohon mengisi link form berikut dan unggah bukti potong serta detail nomor rekening bank Anda: klik di sini.
Kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan memastikan semua proses berjalan dengan transparan dan efisien. Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi tim kami melalui email hi@glints.com. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama Anda.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.