Demi memastikan kelancaran administrasi dan kepatuhan pajak antara Glints dan pihak perusahaan, kami akan menjelaskan perbedaan antara proforma invoice, invoice, dan faktur pajak, serta bagaimana mengajukan pengembalian (refund) PPh 23 jika diperlukan. Hal ini berguna ketika Anda ingin atau telah melakukan pembayaran mengenai Paket Berlangganan atau Fitur Premium di Glints.
Proforma Invoice
Proforma invoice merujuk ke dokumen estimasi tagihan yang dikirimkan oleh Glints kepada Anda sebelum melakukan transaksi di dalam platform Glints. Hal ini bersifat sebagai gambaran/estimasi untuk detail transaksi yang akan Anda lakukan nanti.
Misalnya, Anda ingin melakukan pembelian Glints Credit. Sebelum Anda membayar nominal dari paket Glints Credit yang telah dipilih, Anda akan mendapatkan Proforma Invoice melalui laman "Fitur Premium" di bagian "Riwayat Pembayaran".
Transaksi Anda dalam situasi ini masih berstatus "Pending". Silakan klik "Lihat" untuk mengetahui secara rinci mengenai Proforma Invoice untuk transaksi Anda.
Silakan untuk meninjau rincian harga, jumlah, dan ketentuan lainnya. Jika telah sesuai, Anda dapat melakukan proses transaksi. Setelah itu, kami akan mengirimkan invoice resmi sebagai dokumen tagihan.
Invoice
Invoice merupakan dokumen/tanda bukti resmi pembayaran setelah Anda melakukan transaksi di platform Glints. Dokumen ini mencantumkan rincian transaksi dan total harga. Jika pembayaran telah dilakukan, maka pada bagian "Riwayat Pembayaran" status transaksi Anda akan berubah menjadi "Berhasil".
Perlu diperhatikan bahwa Invoice tidak akan ditampilkan pada bagian ini, dikarenakan Invoice akan dikirimkan dalam 7 hari kerja (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional) melalui email terdaftar yang Anda gunakan. Silakan cek secara berkala Inbox/Spam/Junk/Promotion di email yang digunakan untuk pembelian fitur premium Glints.
Kami informasikan pula bahwa Invoice tidak bisa dijadikan bukti pajak, dikarenakan untuk bukti pungutan pajak, dibutuhkan faktur pajak resmi.
Faktur Pajak
Faktur pajak merupakan dokumen resmi perpajakan yang diterbitkan oleh Glints sebagai bukti bahwa transaksi oleh perusahaan telah dikenakan PPN. Dokumen ini merupakan indikator penting untuk Anda jika ingin mengajukan Refund PPh 23. Serupa dengan Invoice, Faktur Pajak akan dikirimkan dalam 7 hari kerja (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional) ke email Anda yang terdaftar di Glints.
Perlu diperhatikan bahwa Faktur Pajak akan diterbitkan jika Anda sebelumnya telah melampirkan informasi terkait NPWP Perusahaan sebelumnya. Oleh karena itu, pastikan Anda telah mengunggah NPWP Anda di platform Glints sehingga kami bisa menerbitkan faktur pajak.
Refund PPh 23
Refund PPh 23 adalah proses pengembalian pajak yang telah dipotong dan disetor ke negara, karena sebelumnya pembeli telah membayar invoice secara penuh dan kemudian menerbitkan bukti potong atas pembayaran tersebut.
Jika Anda ingin melakukan pemotongan pajak sebesar 2% atas pembayaran yang telah dilakukan, maka diwajibkan untuk mengirimkan bukti pemotongan pajak, yang disebut sebagai "Bukti Potong". Bukti Potong ini harus dikirimkan kepada tim Glints paling lambat tiga puluh (30) hari setelah tanggal pembayaran atau ketika pajak penghasilan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT Masa) Anda.
Untuk keperluan klaim atas PPh 23 tersebut, mohon mengisi link form berikut dan unggah bukti potong serta detail nomor rekening bank Anda: klik di sini.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi tim kami melalui email hello@glints.com. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama Anda.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.